Apa sich NPWP itu?
NPWP
1. Apa itu Nomor Pokok Wajib Pajak ?
Jawab :
Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
2.Bagaimana Persyaratan Memiliki NPWP ?
Jawab :
1. Mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari Kantor Pelayanan Pajak
2. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/ domisili yang bermaterai dari yang bersangkutan bagi orang asing (formulir tersedia di Kantor Pelayanan Pajak).
3.Apa saja Manfaat memiliki NPWP ?
Jawab :
1. Kemudahan Pengurusan Administrasi dalam
2. Pengajuan kredit bank;
3. Pembuatan R/K di bank;
4. Pengajuan SIUP/ TDP
5. Pembayaran pajak final (PPh Final, PPN, dan BPHTB,dll);
6. Pembuatan paspor
7. Mengikuti lelang di Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD.
8. Kemudahan pelayanan perpajakan
9. Kemudahan pengembalian pajak
10. Bebas dari pengenaan fiskal di luar negeri
Kamis, 22 Januari 2009
Langganan:
Comment Feed (RSS)
|